.:: SELAYANG PANDANG LAPAS NARKOTIKA BANGLI ::.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli yang beralamat di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali terbangun diatas tanah seluas ±4 Ha. Lapas Narkotika Bangli terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Narkotika Pematang Siantar, Lubuk Linggau, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Nusa Kambangan, Madiun, Pamekasan, Marapura, Bangli, Maros dan Jayapura.
Diawal pembentukannya sesuai SK Menteri tersebut, Lapas Narkotika Bangli belum mempunyai lahan dan baru pada tahun 2009 pengadaan tanah untuk pembangunan Lapas terealisasikan. Pembangunan Lapas Narkotika Bangli dibangun secara bertahap. Tahun 2010, diawali dengan pembangunan tembok keliling dan kemudian baru dilanjutkan tahun 2013 dengan pembangunan gedung perkantoran dan dapur. Kemudian ditahun 2014 dilanjutkan dengan pembangunan poliklinik, 2 blok hunian, 1 pos atas dan 2 pos bawah. Di tahun 2015, pembangunan dilanjutkan dengan membangun 1 blok hunian, tempat ibadah, 12 unit rumah dinas, pembangunan jalan dan pemasangan paping, 3 pos atas dan 1 pos bawah. Ditahun yang sama Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli secara resmi beroperasi dengan dihuni oleh Warga Binaan dan saat ini berkapasitas 468 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli kemudian diresmikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI , Yassona H. Laoly pada tanggal 21 September 2016.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli dari Masa ke Masa
KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI
KE - 5 ( 23 Oktober 2023 s/d Sekarang )
|
MARULYE T.S.T SIMBOLON, SH., MH |
KALAPAS Ke - 1
( 13 Mei 2013 s/d 27 Oktober 2013 )
|
KALAPAS Ke - 2
( 01 Januari 2014 s/d 10 Mei 2016 )
|
KALAPAS Ke - 3
( 10 Mei 2016 s/d 22 Januari 2020)
|
KALAPAS Ke - 4
( 22 Januari 2020 s/d 05 September 2023 )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
|