Rencana Kerja Anggaran

Rencana Kerja Anggaran

Rencana Kerja Anggaran Tahun 2023

{Download}

Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja 2023

{Download}

Waktu Pelaksanaan Kunjungan

 PAGI 08.30 - 11.30 WITA 
 SIANG 13.30 - 15.00 WITA

Kunjungan dilaksanakan selama 15 menit dan hanya boleh dilaksanakan 1 kali setiap jadwal

Standar Layanan

Syarat dan Ketentuan Kunjungan

  • Pengunjung maksimal berjumlah 5 (lima) orang yang salah satunya WAJIB merupakan keluarga inti (dengan melampirkan Kartu Keluarga dan sudah memiliki KTP)
  • Jika sudah tidak mempunyai keluarga inti, WAJIB melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah asal tempat tinggal Warga Binaan yang menerangkan :
    • Bahwa Warga Binaan tersebut sudah tidak mempunyai keluarga inti.
    • Menunjuk keluarga/kerabat lain sebagai keluarga pendamping. (format surat download)
  • Seluruh pengunjung wajib menunjukkan identitas diri asli
  • Pengunjung wajib menggunakan pakaian yang sopan (memakai celana panjang dan bagi wanita tidak memakai Tank top)
  • Barang-barang bawaan maksimal 10 bungkus (tidak diperbolehkan membawa pakaian)
  • Pengunjung wajib mengikuti jadwal dan tata tertib yang berlaku

Subkategori

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Prov. Bali. 80661
(0366) 5501581

Email Kehumasan dan Aduan
lapastikbangli68@gmail.com 

 

Hari ini107
Kemarin156
Minggu ini1093
Bulan ini3155
Total 43227

19-05-2024